PAREPARE,Tvpare.ID--Pelabuhan
Nusantara kota Parepare Sulawesi selatan mulai memberlakukan aturan baru bagi
pelaku perjalanan dengan tidak menyertakan dokumen pemeriksaan tes pcr dan
antigen. Jumat (11/3/2022)
Hal itu
diungkapkan kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Parepare Triono,
saat ditemui di kantornya. Triono mengatakan pihaknya telah menerapkan aturan baru
bagi pelaku perjalanan, yakni tidak lagi memberlakukan syarat dokumen surat
keterangan pemeriksaan tes antigen dan pcr, yang sebelumnya menjadi syarat perjalanan
laut
“berdasarkan
surat edaran menteri perhubungan nomor 24 tahun 2022, kita sudah melaksanakan
seluruh Indonesia khususnya di pelabuhan Parepare, surat edaran ini tentunya
tetap menjaga protokol kesehatan, baik itu penumpang ataupun orang yang masuk
dalam wilayah kepentingan pelabuhan,”ungkap Triono
Cukup dengan membawa sertifikat vaksin dosis pertama dan kedua, atau minimal vaksin dosis pertama. Bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi untuk dosis pertama dan kedua, pihak pelabuhan telah menyiapkan petugas untuk vaksinasi. selain memperlihatkan sertifikat vaksin, calon penumpang juga wajib memindai QR aplikasi peduli lindungi.
“bagi
penumpang yang mau naik atas kapal wajib menunjukkan sertifikat vaksin satu dan
dua bagi calon penumpang yang akan naik, itu sudah dibebaskan dari antigen dan
pcr, namun harus diperlihatkan benar-benar masuk di aplikasi peduli lindungi,
namun jika belum maka pemerintah, sudah menyiapkan fasilias vaksin,”ujar Triono
Pemeriksaan
di pintu masuk terminal pelabuhan nusantara kota Parepare masih tetap dilakukan.
Penumpang yang belum divaksin dosis kedua diarahkan untuk divaksin yang telah
disiapkan oleh pihak pelabuhan. (*)
Posting Komentar